Kamis, 14 Januari 2021

Yuk Intip Syarat Dalam investasi syariah Di Bank Danamon

Berinvestasi di investasi syariah merupakan hal yang penting sebagai tabungan dalam mempersiapkan bekal di masa depan hingga masa tua nanti. Berinvestasi bisa memperoleh keuntungan bagi nasabah dalam jangka waktu yang panjang. Menikmati masa depan dengan nyaman hanya dengan melakukan investasi yang telah anda tanamkan. Berinvestasi bisa dilakukan di Bank apa saja yang penting anda mengetahui bagaimana proses dan keuntungan apa sajakah yang akan anda dapatkan ketika melakukan investasi pada Bank tersebut. 

Investasi mudah dan menawarkan kentungan hanya di bank Danamon syariah. Bank Danamon syariah merupakan sebuah Bank yang menawarkan beragam fitur utama. Fitur tersebut antara lain setoran saat berinvestasi mulai dari 8 juta rupiah. Proses pembagian hasil dilakukan dengan cara yang kompetitif. Sedangkan dana yang dikelola dengan menggunakan prinsip mudharabah muthlaqah. Dan tentunya akan terjamin keamanan serta kefleksibilitasnya. 

Investasi Syariah Sesuai Dengan Prinsip Syariah


Investasi syariah di Bank Danamond menggunakan prinsip hukum syariah yang sesuai dengan hukum islam. Oleh karenanya saat melakukan investasi syariah tidak akan melanggar ketentuan dalam berinvestasi secara sehat dan tentu secara syariah. Adapun biaya administrasi yang perlu anda ketahui saat hendak melakukan kegiatan investasi antara lain yakni biaya untuk pembelian stamp yang berkisar Rp. 6.000 rupiah. 

Sedangkan biaya penutupan rekening hingga biaya bawah saldo minimum rekening tidak dikenakan biaya apapun yang berarti bebas biaya administrasi. Berikut beberapa syarat untuk melakukan pembukaan rekening deposito pada bank Danamon Syariah. Dalam melakukan pembukaan rekening Deposito Bank Danamon syariah ada beberapa hal yang wajib nasabah perhatikan.

Syarat Sebelum Melakukan Investasi Syariah

Nasabah yang ingin membuka rekening saat hendak berinvestasi harus menunjukkan kartu identitas yang asli, seperti KTP atau SIM. Kemudian, bagi nasabah yang di haruskan untuk mengisi form pembukaan rekening untuk mengetahui identitas nasabah tersebut jika telah bersedia berinvestasi. Setoran minimun penempatan sebesar Rp. 8.000.000,- bagi perorangan. 

Sedangkan untuk badan usaha sebesar Rp. 10.000.000,-. Selanjutnya nasabah wajib menunjukan dokumen asli dan menyerahkan fotokopi SIUP atau NPWP serta Akta pendirian perusahaan maupun dokumen yang lainnya.